JABAR EKSPRES – Komisi II DPRD Kota Bogor memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Kota Bogor untuk membahas perpanjangan Direksi Perumda PPJ.
Pemanggilan yang berlangsung pada Rabu (24/1) sore itu untuk mempertanyakan dasar perpanjangan, rekomendasi dewas, serta meminta laporan pendapatan Perumda PPJ selama kepemimpinan Muzakkir.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin menyoroti kemungkinan atau penyegaran dalam perpanjangan, yang tergantung pada Keputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM), Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
“Dewas sudah melakukan tugasnya membuat rekomendasi kepada KPM, dan Komisi II mendorong agar penilaian dilakukan secara profesional dan objektif,” kata Jatirin dikutip Kamis, 25 Januari 2024.
Dirinya menekankan, hal yang perlu digaris bawahi adalah dewas harus fokus pada penilaian fakta di lapangan tanpa berpihak kepada direksi.
BACA JUGA: Hadiri Peresmian Pasar Tanah Baru, DPRD Kota Bogor Taruh Banyak Harapan Kepada Perumda PPJ
“Kami mendapatkan informasi yang jelas bahwa dewas sudah melakukan tugasnya membuat rekomendasi kepada KPM, untuk nantinya jadi bahan pertimbangan KPM apakah direksi itu pantas diperpanjang atau diganti lewat pansel. Atau memang dilakukan lewat rolling perpanjangan,” papar Jatirin.
Selain itu, Komisi II juga menyoroti hilangnya potensi atas aset Plaza Bogor yang tersandung kasus sengketa. Tercatat, sedikitnya Perumda PPJ kehilangan potensi sekitar Rp5,6 miliar selama penutupan selama 8 bulan.
Meskipun dewas menyatakan hasil penilaian atas kinerja Direksi Perumda PPJ positif, Komisi II menekankan pentingnya mendapatkan data pendapatan setiap pasar di bawah Perumda PPJ.
Sebab, dirinya mengaku, hingga saat ini belum ada data yang diterima, dan mereka mendorong dewas untuk meminta laporan dari Direksi Perumda PPJ.
“Setelah kami mendapat konfirmasi dari dewas dan dari semua paparannya sangat positif kalau dibandingkan dengan direksi tahun sebelumnya, direksi ini memang lebih berprestasi, tentu kami Komisi II lebih objektif,” ucapnya.
“Maka dari itu kami mendorong Dewas Perumda PPJ bekerja profesional sesuai fakta di lapangan dan dewas harus betul turun ke lapangan. Tentu agar bisa memberikan nilai positif dan objektif juga tidak memberikan rekomendasi secara subjektif,” imbuh Jatirin.